PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pancasila adalah dasar
filsafat Negara Republik Indonesia yang secara
resmi di sahkan oleh PPKI pada tanggal
18 agustus 1945 dan tercantum
dalam pembukuan UUD 1945, di undangkan
dalam berita Republik
Indonesia
tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam
perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara
Republik
Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi
politik
sesuai denan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya
kekuasaan yang berlindung dibalik
legitimasi ideologi Negara pancasila.
Berdasarkan alas an dan kenyataan
objektif tersebut diatas maka sudah
menjadi tanggung jawab kita bersama
sebagai warga Negara untuk
mengembangkan serta mengkaji pancasila
sebagai suatu hasil karya besar
bangsa kota yang setingkat dengan paham
atau isme-isme besar dunia
dewasa ini seperti liberalism,
sosialisme, komunisme. Oleh karena itu
kiranya merupakan tugas berat kalangan
intelektual untuk mengembalikan
persepsi rakyat yang keliru tersebut
kearah cita-cita bersama bagi bangsa
Indonesia dalam hidup bernegara.
Pancasila
sebagai paradigma diartikan bahwa pancasila sebagai sistem nilai, acuan,
kerangka-acuan, pola acuan berfikir, dan sebagainya. Di dalam sistem nilai ini
juga dapat dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka
arah atau tujuan bagi yang memakainya, terutama bagi masyarakatnya. Jadi bisa
dikatakan bahwa, untuk mencapai sesuatu atau melakukan sesuatu, masyarakat
tidak perlu kesulitan lagi dalam hal tersebut, karena sudah ada arah atau
tujuan yang ada di pancasila sebagai paradigma.
Hal
ini dikarenakan, di dalam kehiupan berbangsa dan bernegara ini sangatlah
bermacam macam, mislanya:
1. pancasila sebagai paradigma kehidupan berbangsa
dan bernegara di bidang pengembangan sebuah IPTEK Ilmu pengetahuan dan
Teknologi, hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Dasar
kreativitas akalnya manusia untuk mengembangkan iptek ialah untuk mengelola
kekayaan alam. Jadi, tujuan dari iptek ialah demi kesejahteraan umat manusia.
Dalam masalah ini pancasila telah memberikan nilai nilai dasar bagi
pengembangan iptek yaitu
a)
pada sila pertama (ketuhanan yang Maha
Esa) dan
sila ini iptek tidak hanya memikirrkan
apa yang ditemukan, dibuktikkan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan ,
maksudnya dan akibatnya apakah merugikan mausia dan sekitarnya. Pengolahan
diimbangi dengan melestarikan. Sila ini menempatkan manusia di alam semesta
bukan sebagai pusatnya, melainkan sebagai bagian yang sistematik dari alam yang
diolahnya (kaelan, 2010: 228)
b)
Sila kedua (kemanusian yang adil dan
beradab).
Sila ini memberikan dasar dasar
moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah bersifat beradab.
Iptek adalah sebagia hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral. Jadi,
pengembangan iptek harus didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan umat
manusia. Iptek juga bukan untuk kesombongan, kecongka’an, dan keserakahan
manusia, namun harus diabadikan, demi peningkatan, harkat dan martabat manusia.
c). Sila ke tiga (persatuan indonesia)
Pengembangan iptek diarahkan demi
kesejahteraan umat manusia termasuk didalamnya kesejahteraan bangsa indonesia
pengembangan iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme.
d). Sila ke empat (Kerakyatan yag dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan).
Dari sila ini bahwa ilmuwan haruslah
memiliki kebebbasan untuk mengembangkan IPTEK, selain itu para Ilmuwa harus menghormati
dan menghargai kebebbasan ran lain dan harus memiliki sikap yang terbuka.
Maksutnya mau dkritik atau dikaji ulang penemuan-penemuannya.
e). Sila kelima (Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia).
Di dalam sila kelima ini pengembangana IPTEK haruslah
menjaga keseimbangan keadilan dalam hubungan dengan diri sendiri, manusia
dengan Tuhan-Nya, manusia dengan mansuia bahkan manusia dengan masyarakat
bangsa serta manusia dengan lingkungannya.
2. Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM
Untuk
mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan
bernegara bangsa
Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Hal ini
sebagai
perwujudan praksis dalam meningkatkan harkat dan martbatnya.
Tujuan Negara
yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
adalah“Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ”hal
ini merupakan
tujuan Negara Hokum formal, adapun rumusan“Memajukan
kesejahteraan
umum, mencerdaskan Kehidupan bangsa ”hal ini merupakan
tujuan Negara
hokum material, yang secara Keseluruhan sebagai tujuan
khusus atau
nasional. Adapun tujuan umum atau internasional adalah “ikut
melaksanakan
ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan
keadilan sosial”.
Jadi hakikat manusia merupakan sumber
nilai bagi pengembangan POLSEKSOSBUDHANKAM.
3. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Bidang
Politik
Pembangunan dan pengembangan bidang
politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini pada
kenyataannya bahwa manusia adalah sebagai subjek negara dalam sistem politik
negara harus mendasarka pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang ada kedalam
istilah ilmu hukum dan kenegaraan yang disebut hak asasi manusia. Dalam sistem
politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan
hakikat manusia sebagai individu makhluk sosial yang terjelma sebagai rakyat.
Selain sistem politik negara pancasila memberikan
dasar-dasar moralitas politik negara yang telah diungkapkan oleh para pendiri
negara majelis permusyawaratan rakyat, misalnya Drs. Mohammad Hatta menyatakan
bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa, atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dapat
disimpulkan bahwa pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi
dewasa ini harus mendasar pada moralitas sebagai mana tertuang dalam sila-sila
Pancasila.
4. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Dalam
dunia ilmu ekonomi boleh dikatakan jarang ditemukan pakar ekonomi yang
mendasarkan pemikiran pengembagan ekonmi atas dasar moralitas kemanusiaan da
ketuhanan. Sehingga pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas, da
akhirnya yang kuatlah yang menang.
Oleh
karena itu ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan
kemanusiaan. Ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga kita harus
menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasrkan pada
persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang menimbulkan penderitaan pada
manusia, menimbulkan penindasan atas manusia satu dengan yang lainnya.
5. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Sosial
Budaya
Dalam
pembangunan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem
nilai yang sesuai nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut.
Dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus
mengangkat nilai-nilai yang dimilki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu
nilai-nilai pancasila itu sendiri. Proses reformasi dewasa ini sering kita
saksikan gejolak masyarakat yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan yang
beradab. Hal ini sebagai akibat perbenturan kepentingan politik demi kekuasaan
sehingga masyarakat sebagai elemen infrastruktur politik yang melakukan aksi
sebagai akibat akumulasi persoalan-persoalan politik. Selain itu meningkatnya fanatisme
etnis di berbagai daerah mengakibatkan lumpuhnya keberadaan masyarakat.
6. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Hankam.
Negara
pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum demi tegaknya hak-hak
warga negara diperlukan peraturan perundang-undangan negara. Oleh karena itu
negara bertujuan melindungi segenap wilayah negara dan bangsanya. Pancasila
sebagai dasar negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan mata
pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan
martabat manusia sebagai pendukung pokok negara. Pertahanan dan keamanan negara
harus mendasarkan pada tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia
terutama secara rinci terjaminnya hak asasi manusia. Oleh karena itu pertahanan
dan keamanan negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
7. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan
Beragama
Pada
proses sekarang ini di beberapa wilayah negara Indonesia terjadi konflik sosial
yag bersumber pada masalah SARA terutama pada masalah agama. Oleh karena itu
tugas berat bagi bangsa Indonesia untuk mengembalikan suasana kehidupan
beragama yang penuh perdamaian. Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai
yang fundamental bagi umat Bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara
Indonesia. Oleh karena itu kehidupan beragama dalam negara Indonesa dewasa ini
harus dikembangkan kearah terciptanya kehidupan bersama yang penuh toleransi
saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab.