Monday, April 1, 2013


PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara
resmi di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum
dalam pembukuan UUD 1945, di undangkan dalam berita Republik
Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara
Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi
politik sesuai denan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya
kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi Negara pancasila.
Berdasarkan alas an dan kenyataan objektif tersebut diatas maka sudah
menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai warga Negara untuk
mengembangkan serta mengkaji pancasila sebagai suatu hasil karya besar
bangsa kota yang setingkat dengan paham atau isme-isme besar dunia
dewasa ini seperti liberalism, sosialisme, komunisme. Oleh karena itu
kiranya merupakan tugas berat kalangan intelektual untuk mengembalikan
persepsi rakyat yang keliru tersebut kearah cita-cita bersama bagi bangsa
Indonesia dalam hidup bernegara.
Pancasila sebagai paradigma diartikan bahwa pancasila sebagai sistem nilai, acuan, kerangka-acuan, pola acuan berfikir, dan sebagainya. Di dalam sistem nilai ini juga dapat dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi yang memakainya, terutama bagi masyarakatnya. Jadi bisa dikatakan bahwa, untuk mencapai sesuatu atau melakukan sesuatu, masyarakat tidak perlu kesulitan lagi dalam hal tersebut, karena sudah ada arah atau tujuan yang ada di pancasila sebagai paradigma.
Hal ini dikarenakan, di dalam kehiupan berbangsa dan bernegara ini sangatlah bermacam macam, mislanya:
1. pancasila sebagai paradigma kehidupan berbangsa dan bernegara di bidang pengembangan sebuah IPTEK Ilmu pengetahuan dan Teknologi, hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Dasar kreativitas akalnya manusia untuk mengembangkan iptek ialah untuk mengelola kekayaan alam. Jadi, tujuan dari iptek ialah demi kesejahteraan umat manusia. Dalam masalah ini pancasila telah memberikan nilai nilai dasar bagi pengembangan iptek yaitu
a)              pada sila pertama (ketuhanan yang Maha Esa) dan
sila ini iptek tidak hanya memikirrkan apa yang ditemukan, dibuktikkan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan , maksudnya dan akibatnya apakah merugikan mausia dan sekitarnya. Pengolahan diimbangi dengan melestarikan. Sila ini menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya, melainkan sebagai bagian yang sistematik dari alam yang diolahnya (kaelan, 2010: 228)
b)             Sila kedua (kemanusian yang adil dan beradab).
Sila ini memberikan dasar dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah bersifat beradab. Iptek adalah sebagia hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral. Jadi, pengembangan iptek harus didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan umat manusia. Iptek juga bukan untuk kesombongan, kecongka’an, dan keserakahan manusia, namun harus diabadikan, demi peningkatan, harkat dan martabat manusia.
c). Sila ke tiga (persatuan indonesia)
Pengembangan iptek diarahkan demi kesejahteraan umat manusia termasuk didalamnya kesejahteraan bangsa indonesia pengembangan iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme.
d). Sila ke empat (Kerakyatan yag dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan).
Dari sila ini bahwa ilmuwan haruslah memiliki kebebbasan untuk mengembangkan IPTEK, selain itu para Ilmuwa harus menghormati dan menghargai kebebbasan ran lain dan harus memiliki sikap yang terbuka. Maksutnya mau dkritik atau dikaji ulang penemuan-penemuannya.
e). Sila kelima (Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
Di dalam sila kelima ini pengembangana IPTEK haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam hubungan dengan diri sendiri, manusia dengan Tuhan-Nya, manusia dengan mansuia bahkan manusia dengan masyarakat bangsa serta manusia dengan lingkungannya.
2.  Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM
Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan
bernegara bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Hal ini
sebagai perwujudan praksis dalam meningkatkan harkat dan martbatnya.
Tujuan Negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
adalah“Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ”hal
ini merupakan tujuan Negara Hokum formal, adapun rumusan“Memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan Kehidupan bangsa ”hal ini merupakan
tujuan Negara hokum material, yang secara Keseluruhan sebagai tujuan
khusus atau nasional. Adapun tujuan umum atau internasional adalah “ikut
melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial”.
            Jadi hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pengembangan POLSEKSOSBUDHANKAM.

3. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini pada kenyataannya bahwa manusia adalah sebagai subjek negara dalam sistem politik negara harus mendasarka pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang ada kedalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan yang disebut hak asasi manusia. Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individu makhluk sosial yang terjelma sebagai rakyat.
Selain sistem politik negara pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara yang telah diungkapkan oleh para pendiri negara majelis permusyawaratan rakyat, misalnya Drs. Mohammad Hatta menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dapat disimpulkan bahwa pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasar pada moralitas sebagai mana tertuang dalam sila-sila Pancasila.
4. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
            Dalam dunia ilmu ekonomi boleh dikatakan jarang ditemukan pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembagan ekonmi atas dasar moralitas kemanusiaan da ketuhanan. Sehingga pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas, da akhirnya yang kuatlah yang menang.
            Oleh karena itu ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan kemanusiaan. Ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga kita harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasrkan pada persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang menimbulkan penderitaan pada manusia, menimbulkan penindasan atas manusia satu dengan yang lainnya.
5. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
            Dalam pembangunan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimilki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri. Proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan gejolak masyarakat yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. Hal ini sebagai akibat perbenturan kepentingan politik demi kekuasaan sehingga masyarakat sebagai elemen infrastruktur politik yang melakukan aksi sebagai akibat akumulasi persoalan-persoalan politik. Selain itu meningkatnya fanatisme etnis di berbagai daerah mengakibatkan lumpuhnya keberadaan masyarakat.
6. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Hankam.
            Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum demi tegaknya hak-hak warga negara diperlukan peraturan perundang-undangan negara. Oleh karena itu negara bertujuan melindungi segenap wilayah negara dan bangsanya. Pancasila sebagai dasar negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan mata pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara. Pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia terutama secara rinci terjaminnya hak asasi manusia. Oleh karena itu pertahanan dan keamanan negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
7. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
            Pada proses sekarang ini di beberapa wilayah negara Indonesia terjadi konflik sosial yag bersumber pada masalah SARA terutama pada masalah agama. Oleh karena itu tugas berat bagi bangsa Indonesia untuk mengembalikan suasana kehidupan beragama yang penuh perdamaian. Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat Bangsa Indonesia untuk hidup secara  damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia. Oleh karena itu kehidupan beragama dalam negara Indonesa dewasa ini harus dikembangkan kearah terciptanya kehidupan bersama yang penuh toleransi saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab.